PRS – Polemik pemilihan pengurus Kopdit Swasti Sari terus menjadi sorotan publik usai pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-37 Tahun Buku 2025 yang digelar di Harper Kupang pada Minggu, 26 April 2026.
Kontroversi semakin menguat setelah pengurus dan pengawas hasil RAT dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (11/5/2026), Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengaku belum menerima laporan resmi terkait pelantikan tersebut.
“Saya belum dapat laporan, saya cek,” ujar Melki Laka Lena melalui pesan WhatsApp.
Kemudian Ketua Puskopdit Timor, Dominikus Wara Sabon, berharap pelantikan yang dilakukan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT dapat menjadi jalan keluar atas polemik yang terjadi.
“Kita berharap pelantikan oleh Kadis Koperasi Provinsi NTT bisa menyelesaikan persoalan yang ada. Jangan sampai justru menambah masalah baru,” katanya.
Namun pada usai pelantikan, salah satu pengurus Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan, bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers pada Senin (11/5/2026).
Dalam pernyataan Bildat Thonak, tim hukum menilai tindakan Linus Lusi melantik pengurus Kopdit Swasti Sari merupakan tindakan yang melampaui kewenangan.
“Apa yang dilakukan Saudara Linus Lusi adalah perbuatan yang melampaui kewenangan. Berdasarkan aturan yang kami pelajari, pelantikan dan pengambilan sumpah bukan kewenangan Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT,” tegasnya mewakili dalan tim kuasa hukum.
Menurut Bildat, kewenangan pelantikan seharusnya berada pada Ketua Puskopdit BK3D Timor sebagai lembaga sekunder gerakan koperasi kredit.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












