PRS – Rumor terkait rencana launching NTT Mart di lingkungan SMK Negeri 2 Kota Kupang dipastikan tidak benar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Z. Sony Libing.
Secara tegas dia membantah informasi tersebut dan menjelaskan bahwa tidak pernah ada kerja sama antara NTT Mart dan SMKN 2 Kota Kupang.
Informasi ini, disampaikan langsung kepada wartawan Selasa, (3/2/2026), di Kantor Disperindag Provinsi NTT.
Menyusul beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.
“Jadi kami bekerja sama hanya SMA Negeri 2 Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Tidak ada kerja sama dengan SMKN 2 Kota Kupang atau SMA/SMK negeri lainnya,” tandas Sony Libing.
Dia juga meluruskan kabar yang menyebutkan adanya rencana launching NTT Mart di SMKN 2 Kota Kupang pada Kamis, 5 Februari 2026.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar perencanaan resmi.
“Informasi launching di SMKN 2 Kota Kupang itu tidak benar. Tidak ada agenda seperti itu,” ujarnya.
Terkait isu pembiayaan, Sony Libing memastikan bahwa seluruh anggaran pembentukan dan operasional NTT Mart bersumber dari APBD.
Ia menambahkan bahwa dana tersebut yang tercantum secara resmi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disperindag Provinsi NTT bukan dana BOS.
“Anggaran NTT Mart bukan dari Dana BOS. Informasi yang beredar itu, tidak benar. Semua dibiayai dari APBD Provinsi,” katanya.
Lebih lanjut, Sony menjelaskan bahwa hingga saat ini NTT Mart telah terbentuk di 18 kabupaten/kota di Provinsi NTT.
Sementara itu, empat kabupaten/kota lainnya masih dalam proses pembentukan, sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa pada Kamis, 5 Februari 2026, Gubernur NTT Melkiades Laka Lena justru dijadwalkan melakukan launching NTT Mart di Kabupaten Lembata, bukan di Kota Kupang.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang agar publik tidak disesatkan oleh kabar yang tidak diverifikasi,” tutup Sony Libing.
Reporter:HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PRS – Suasana hangat penuh kebersamaan terasa dalam acara halal bihalal komunitas Minangkabau yang digelar…

PRS – Suasana hangat penuh kebersamaan terasa dalam acara halal bihalal komunitas Minangkabau yang digelar…

PRS – Pemilihan pengurus Kopdit Swasti Sari kembali menjadi sorotan publik. Proses yang seharusnya menjadi…

PRS – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencuat di SMPN 4 Kupang…








