“Bagi beliau, jabatan adalah amanah titipan Tuhan melalui hati anggota di Kopdit swasti Sari, bukan ajang perebutan atau menunjukkan karakter pribadi,” ungkap sumber.
Nama Wilhelmus Geri turut menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan narasumber, sebelumnya ia melamar sebagai Wakil Ketua I dan mengikuti tahapan UKK sesuai bidang tersebut.
Namun, keputusan untuk maju atau diposisikan sebagai ketua melalui mekanisme voting dinilai tidak sejalan dengan prinsip kompetensi dan etika organisasi dan tahapan lamaran dan UKK.
Seorang pengamat menilai, dalam organisasi koperasi yang mengelola dana anggota, aspek profesionalitas dan kesesuaian kompetensi menjadi hal utama.
“Sebagai insan terdidik, seharusnya memahami etika organisasi dan mengenal kapasitas diri. Jangan sampai keputusan dipengaruhi faktor lain tanpa mempertimbangkan risiko bagi lembaga,” ujarnya.
Mantan pansel juga menegaskan bahwa dalam mekanisme ideal di KOPDIT Swasti Sari, tidak dikenal sistem voting untuk menentukan ketua jika sudah ada kandidat yang lolos UKK dan memperoleh suara terbanyak.
“Kalau dalam satu bidang sudah ada yang siap dan lolos UKK serta mendapat suara terbanyak, otomatis dia memimpin. Tidak ada istilah voting,” jelasnya.
Ia menambahkan, koperasi berbeda dengan birokrasi pemerintahan. Pengurus bekerja atas kepercayaan anggota dan mengelola dana milik anggota, sehingga tidak boleh didasarkan pada ego atau kepentingan pribadi.
Dalam regulasi yang berlaku, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian mendorong peningkatan kualitas SDM koperasi melalui:
- Standar kompetensi pengurus
- Fasilitasi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
- Pengawasan profesionalisme pengelolaan koperasi
Hal ini menegaskan bahwa setiap posisi dalam struktur pengurus harus diisi oleh individu yang telah lolos tahapan kompetensi sesuai bidangnya.
Reporeter: PRS/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










