Dalam pandangannya, ada sejumlah tantangan serius yang harus dijawab agar NTT Mart tidak sekadar bertahan sementara.
Ia menyebutkan pertama, persoalan rantai pasokan dan logistik di NTT yang selama ini menjadi hambatan utama distribusi barang.
Jika tidak dikelola dengan baik, harga produk lokal berpotensi tetap lebih mahal dibanding produk pabrikan nasional.
Kedua, standarisasi produk UMKM. Thomas menilai produk lokal tidak cukup hanya mengandalkan sentimen daerah, tetapi harus didukung kualitas kemasan, izin BPOM, sertifikasi halal, hingga ketahanan produk.
Selain itu, ia juga menjelaskan pentingnya keberlanjutan program pasca pergantian kepemimpinan daerah.
Menurutnya, banyak program pemerintah kehilangan arah setelah transisi jabatan.
“Tantangannya adalah bagaimana NTT Mart bisa berubah menjadi entitas bisnis profesional yang mandiri tanpa terus bergantung pada kekuatan politik atau subsidi APBD,” ujarnya.
Thomas berharap NTT Mart tidak hanya menjadi bangunan fisik semata, tetapi benar-benar menjadi laboratorium ekonomi rakyat yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT.
Ia menekankan keberhasilan program seharusnya diukur dari banyaknya UMKM yang berkembang serta besarnya perputaran uang yang tetap berada di daerah.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah agar menghadirkan sistem manajemen profesional, inovatif, dan terintegrasi dengan platform digital agar produk lokal NTT mampu menembus pasar nasional bahkan internasional.
Sebagai putra daerah, Thomas juga mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah kabupaten di NTT untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan NTT Mart agar kelak menjadi brand besar yang mengangkat nama daerah di tingkat nasional. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












