Ia menambahkan, BLK Kupang bisa berdiri berkat kerja sama semua pihak baik itu pemerintah Provinsi NTT, Komisi IX DPR RI, dan Kemenaker RI.
“Kami dari Komisi IX DPR RI, waktu itu saya yang pimpin sendiri kunjungan ke sini dan BLK ini masih berstatus milik pemerintah Provinsi dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Kemudian kami Komisi IX mendorong agar diserahkan kepada Kemenaker RI. Hari ini kita lihat sudah berdiri dan pelan-pelan mulai dioperasikan,” jelas Melki Laka Lena.
Ke depan, Melki menyatakan dirinya akan membantu dan mengawal proses alih status pegawai di BLK Kupang.
Kemudian untuk usulan tambahan workshop sudah kita sampaikan tadi. Mudah-mudahan dalam pembahasan anggaran Agustus-September ini bisa disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR RI.
Koordinator Satpel PVP Kupang Kemnaker RI, Wilfrianus Sabon Tawa mengatakan, ke depan proses pembangunan BLK Kupang terus dilakukan.
“Sejauh ini kita sudah menjalankan 17 paket. Dalam bulan Agustus ini kita juga akan mengajukan tahap ketiga untuk menyelesaikan beberapa program lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kita di NTT,” ujarnya.
Anggota Komisi V DPRD NTT Muhammad Ansor menyampaikan, BLK Kupang berdiri berkat perjuangan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena.
Karena itu, depan perlu ada proses mengintegrasikan puluhan BLK komunitas dengan BLK yang ada di Kupang.
“Kami dari DPRD Provinsi akan turut membantu. Walaupun ini sudah diambil alih oleh pusat, tapi biasanya di alih status ada pembicaraan. Mungkin ada tambahan insentif bagi teman-teman di BLK,” terangnya.
Bagi DPRD Provinsi NTT, lanjut Ansor, BLK Kupang merupakan sebuah langkah yang bagus.
“Mudah-mudahan sebelum beliau meninggalkan DPR RI, sudah ada penambahan gedung workshop di BLK Kupang,” tandasnya.
Setelah mengunjungi BLK Kupang, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena bersama rombongan menuju ke Solor, Flores Timur untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Pratama Solor.
Reporter: TMPG NTT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










