Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota telah menjadi UU dan menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walkot yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 diangkat penjabat Bupati/Walkot yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Selanjutnya sesuai amanat regulasi tersebut disampaikan bahwa penjabat bupati /wali kota akan berakhir masa jabatan pada Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/walkot sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Kemendagri dalam suratnya.
Menindaklanjuti surat itu, Ketua DPRD Flores Timur, Robertus Rebon Kereta mengaku akan mengusulkan tiga nama yang menggantikan posisi, Doris Rihi yang berakhir masa jabatan Mei mendatang.
“Surat sudah diterima dan kita segera usulkan tiga nama,” ujarnya kepada media ini melalui sambungan Telephon pada , Selasa 28 Maret 2023 pagi tadi.
Ia menyebut tiga nama yang diusulkan itu merupakan putra-putri daerah terbaik dari kabupaten Flores Timur.
“Namanya nanti kita umumkan ke teman-teman wartawan. Intinya mereka anak asli Flores Timur,” tandasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












