Daerah  

Martinus Daton Kritik Pernyataan Wakil GM, Diduga Menyesatkan Soal UKK

Reporter : Hendrik
Poros NTT News
Martinus Daton Iker, SE. MM kepala kantor kas Maurole cabang Ende.

PRS – Polemik terkait mekanisme pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi Swasti Sari periode 2026–2028 terus bergulir.

Di tengah sorotan publik, panitia pelaksana akhirnya angkat bicara, namun pernyataan tersebut justru memicu kritik baru, khususnya terkait keabsahan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Wakil General Manager Koperasi Swasti Sari Kupang yang juga panitia pemilihan, Kasmirus Kopong, S.Pd, didampingi General Manager Imelda Anin, S.AB, menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan telah berjalan sesuai prosedur dan aturan internal organisasi.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Kupang, Jumat (24/4), Kasmirus menyampaikan bahwa tahapan pemilihan dilakukan secara terbuka melalui forum pra-Rapat Anggota Tahunan (RAT) di 30 kantor cabang.

“Pemilihan pengurus dan pengawas sudah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 12 April 2026 di 30 kantor cabang, menggunakan mekanisme voting langsung oleh anggota,” jelasnya.

Dari proses tersebut, panitia berhasil menjaring sembilan calon pengurus dan enam calon pengawas. Namun, sesuai kebutuhan organisasi, hanya ditetapkan tujuh pengurus dan lima pengawas berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Baca Juga :  Berita Duka Sekda Provinsi NTT Meninggal Dunia, Inilah Kejadiannya

“Hasil suara telah direkap, diplenokan, dan diserahkan kepada pengurus periode sebelumnya sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya saat dilansir dari timexkupang.fajar.co.id.

Kasmirus juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut mengacu pada regulasi internal organisasi, yakni Pola Kebijakan Pengurus yang diterbitkan pada tahun 2021.

Dalam aturan itu, penyusunan komposisi pengurus diserahkan kepada pengurus terpilih, dipimpin oleh peraih suara terbanyak dan difasilitasi panitia.

Pernyataan panitia tersebut langsung menuai kritik dari Martinus Daton Iker, SE., MM, yang juga Kepala Kantor Kas Maurole Cabang Ende.

Ia menilai pernyataan Wakil GM keliru dan diduga berpotensi menyesatkan, terutama dalam memahami fungsi UKK (Uji Kelayakan dan Kepatutan).

Menurut Martinus, UKK bukan sekadar proses administrasi, melainkan sertifikasi kompetensi (SK) yang melekat pada jabatan tertentu.

Hal ini, kata dia, merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018.

“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa UKK dilakukan untuk menilai kelayakan calon Ketua, Pengurus, dan Pengawas. Artinya, sejak awal calon pengurus diuji berdasarkan posisi jabatan yang dilamar,” tegasnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Muhammadiyah Kupang Minta PJ Bupati Flotim Tingkatkan Akses Jaringan di Kolidateng

Ia menjelaskan, hasil UKK secara resmi menyatakan kelulusan seseorang pada jabatan spesifik, misalnya sebagai calon ketua, bukan sekadar pengurus umum.

Karena itu, menurutnya, perubahan posisi melalui mekanisme voting internal bertentangan dengan prinsip UKK.

“Kalau UKK hanya dianggap administrasi, lalu untuk apa ada pengujian berdasarkan jabatan? Ini tidak masuk akal secara hukum,” ujarnya.

Martinus juga mengingatkan bahwa dalam praktiknya, hasil UKK menjadi acuan utama bagi Dinas Koperasi dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pengurus.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung