Ia menegaskan, jika terjadi perbedaan antara hasil UKK dan hasil penetapan jabatan dalam rapat internal, maka SK pengesahan berpotensi ditolak.
“Kalau formasi jabatan diubah dari hasil UKK, maka pengesahan bisa bermasalah. Ini bisa berdampak pada legalitas koperasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar pihak koperasi meminta klarifikasi resmi kepada Dinas Koperasi, guna memastikan apakah perubahan formasi jabatan melalui voting internal diperbolehkan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari konflik berkepanjangan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga kini, polemik pemilihan pengurus Koperasi Swasti Sari masih belum menemukan titik temu.
Perbedaan tafsir antara aturan internal dan regulasi pemerintah menjadi pemicu utama perdebatan, yang berpotensi berlanjut jika tidak segera mendapat kejelasan dari otoritas terkait.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










