Setelah enam bulan lamanya mencari sesuap nasi di Timor Timur, akhirnya Marsel kembali ke Desa Tebuk.
Setelah kembali dari perantauan, Marsel bertemu dengan sang istri yang waktu itu mereka belum menikah dan sang istri menjadi ART di Jakarta.
Kemudian bersama sang istri, Marsel diajak merantau ke Jakarta. beberapa tahun di tempat perantauan akhirnya Marsel kembali pulang ke Desa Tebuk dan menjadi salah satu wirausawahan holtikultura sukses.
Dengan modal ilmu yang diperoleh di bangku sekolah, Marsel mulai mengelolah lahan sebesar 2 hektar menjadi perkebunan, beliau membuka ½ lahanya untuk di tanami beberapa tanaman seperti tomat, cabai, dan juga buncis kemudian sisanya ditanami tanaman jagung, kelapa, jambu dan mente.
Selain, dengan modal usaha sendiri, Marsel juga bekerja sama dengan dua perusahaan besar yakni dari perusahaan Darma Guna Wibawah dan perusahaan Panah Merah.
Sejak 2018 hingga kini, setidaknya Marsel telah mendapatkan omset yang cukup besar.
Sekali panen Marsel bisa memperoleh omset sebesar dua belas juta.
Setiap menjual hasil panennya, Marsel tidak hanya menjual di sekitaran kota Maumere, namun beliau juga menjual hasil panenya ke beberapa daerah seperti ke Lembata, Larantuka, dan Ende.
Selain menjadi kebun untuk mata pencarian, namun Marsel juga membuka lahannya untuk sekolah menengah kejuruan yang melakukan praktek kera lapangan.
Salah satu sekolah yang sudah menjadikan kebun milikinya Marsel sebagai lahan PKL adalah SMK Jerebu’u.
Selain itu juga, Marsel mejandi mentor bagi siswa yang sedang PKL, karena Marsel memiliki prinsip bahwa “jika kita memiliki ilmu, sebaiknya kita bagikan kepada orang lain, agar ilmu kita itu tidak habis hanya di kita.”
Dilaporkan: Agustinus Ama Helan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










