“Pekerjaan tersisa sangat banyak dan anggaran belum menyerap sampai 72,8 persen. Maka kami sebagai DPRD mendesak agar segera diselesaikan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Perubahan kontrak wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, tanggung jawab mutu konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penyelenggara menjamin mutu dan keselamatan hasil pekerjaan.
Dengan progres baru 27,8 persen dan nilai kontrak Rp10,9 miliar, publik kini menanti keterbukaan data progres fisik dan keuangan, hasil uji mutu beton, serta dokumen addendum kontrak.
Warga memastikan akan melakukan aksi demonstrasi digelar sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proyek infrastruktur publik tersebut.
Polemik ini dinilai bukan sekadar soal hujan dan retakan beton, melainkan menyangkut manajemen waktu, konsistensi pelaksanaan, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan dan jasa konstruksi.
Di titik inilah tata kelola proyek publik diuji, apakah dikelola secara presisi dan bertanggung jawab, atau justru menyisakan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.
Reporter: HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












