Jakarta, PRS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran ini merupakan langkah penting dalam persiapan pelaksanaan Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dilakukan secara daring dan telah dibuka sejak 11 Desember 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.