PRS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) NTT, Boni Lerek, meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak dipahami hanya sebagai kewajiban legislasi daerah.
Menurut Boni, Ranperda DAS harus menjadi instrumen korektif yang benar-benar menjawab krisis ekologis NTT yang kian nyata, mulai dari meluasnya lahan kritis, banjir bandang berulang, sedimentasi sungai, penurunan kualitas air, hingga kekeringan berkepanjangan.
Boni menilai kondisi pengelolaan DAS di NTT saat ini masih menyisakan paradoks.
Di satu sisi, regulasi nasional telah menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya air dan lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan.
Namun di sisi lain, praktik di lapangan masih didominasi pendekatan sektoral, reaktif, dan jangka pendek.
Kerusakan terjadi di wilayah hulu, sementara dampaknya ditanggung masyarakat di wilayah hilir, tanpa koordinasi kebijakan yang berjalan efektif.
“Hulu rusak, hilir menanggung risiko. Ini menandakan pengelolaan DAS belum berjalan dalam satu arah kebijakan,” tegasnya pada Sabtu,7/02/2026.
Dalam konteks tersebut, Boni menegaskan Ranperda DAS seharusnya menjadi jembatan antara amanat regulasi nasional dengan realitas lokal NTT.
Pengelolaan DAS, kata dia, tidak cukup diatur secara normatif, tetapi harus diterjemahkan dalam target yang jelas dan terukur.
Target tersebut meliputi rehabilitasi lahan kritis di wilayah hulu, pengendalian erosi dan sedimentasi di wilayah tengah, serta pengamanan kualitas dan kuantitas air di wilayah hilir.
Pendekatan hulu–hilir harus menjadi roh utama Ranperda, bukan sekadar istilah kebijakan.
Kerusakan di hulu tidak boleh lagi dipisahkan dari banjir, pencemaran, dan krisis air di hilir.
Boni menekankan pentingnya indikator kinerja yang tegas dalam Ranperda DAS, seperti luas lahan yang direhabilitasi setiap tahun, persentase penurunan lahan kritis, standar mutu air sungai, serta upaya sistematis menekan risiko banjir dan kekeringan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTT diminta memastikan Ranperda DAS terintegrasi dengan RPJMD, rencana tata ruang, dan kebijakan pembangunan daerah.
Tanpa integrasi tersebut, Ranperda berisiko menjadi dokumen normatif yang tidak operasional.
“Pengelolaan DAS tidak bisa hanya mengandalkan niat baik. Harus ada kepastian pembiayaan melalui APBD, sinergi APBN, dan skema pendanaan lain yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Boni, peran kelembagaan seperti BP DAS Benain Noelmina, Balai Wilayah Sungai (BWS), dan Dinas Lingkungan Hidup perlu ditempatkan dalam satu kerangka kerja yang saling melengkapi, bukan berjalan sendiri-sendiri.
Sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi harus ditegaskan dalam Ranperda untuk mencegah tumpang tindih program maupun kekosongan tanggung jawab.
Di sisi lain, DPRD NTT memiliki peran strategis memastikan Ranperda DAS tidak berhenti pada kompromi normatif, tetapi dilengkapi mekanisme evaluasi tahunan dan akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan.
Boni juga menekankan bahwa pengelolaan DAS tidak akan berhasil tanpa keterlibatan masyarakat.
Ranperda DAS harus memberi ruang nyata bagi masyarakat adat, kelompok tani, komunitas lokal, pelaku usaha, dan lembaga swadaya masyarakat sebagai subjek pengelolaan.
Rehabilitasi berbasis masyarakat, pengawasan partisipatif, serta insentif bagi praktik ramah lingkungan perlu menjadi bagian dari desain kebijakan.
“Ranperda DAS adalah momentum mengakhiri pendekatan tambal sulam. Regulasi ini harus berani bicara angka, waktu, peran, dan tanggung jawab dari hulu ke hilir,” pungkas Boni.
Reporter:Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












