PRS – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Muhammadiyah 2 Kupang berujung pada pemberhentian kepala sekolah, Marjan, S.Pd.
Keputusan tersebut diambil setelah hasil audit dan koordinasi antara pihak sekolah, Dikdasmen Muhammadiyah, Dinas Pendidikan Kota Kupang, hingga Inspektorat menemukan sejumlah persoalan serius dalam pertanggungjawaban dana BOSP tahun 2024 dan 2025.
Ketua Dikdasmen Muhammadiyah Kota Kupang, Umar Ali menjelaskan kepada media Jumat,22/05/2026, bahwa persoalan bermula saat dana BOSP tahap pertama tahun 2025 tak kunjung cair.
Setelah dilakukan penelusuran bersama Dinas Pendidikan Kota Kupang, diketahui laporan pertanggungjawaban dana BOSP tahun 2024 belum diselesaikan oleh pihak sekolah.
“Sejak Januari 2025 kami terus melakukan koordinasi untuk saling mendukung menyelesaikan persoalan internal. Awalnya disampaikan laporan sudah diproses, tetapi dana tetap tidak cair. Setelah konsultasi dengan Dinas Pendidikan, ternyata laporan dana BOSP tahun 2024 belum diselesaikan sehingga menjadi hambatan pencairan dana tahap pertama tahun 2025,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat Dinas Pendidikan Kota Kupang memberikan peringatan serius kepada sekolah. Bahkan dalam rapat koordinasi sekolah-sekolah, SD Muhammadiyah 2 Kupang disebut memiliki pelaporan dana BOS terburuk.
Situasi semakin rumit ketika Inspektorat turun melakukan audit pada April 2025.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dana sebesar Rp78 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pembelanjaan sebesar Rp20.915.000 yang dilakukan di luar sistem SIPLAH atau Sistem Informasi Pengadaan Sekolah.
Menurut hasil audit, seluruh temuan tersebut diperintahkan untuk dikembalikan ke rekening BOSP SD Muhammadiyah 2 Kupang.
Namun hingga kini, dana tersebut disebut belum dikembalikan.
“Temuan Rp78 juta itu merupakan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan Rp20 juta lebih merupakan belanja di luar SIPLAH sehingga dianggap melanggar aturan pengadaan sekolah,” ungkapnya.
Akibat persoalan tersebut, dana BOSP tahap II tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp197 juta tidak dapat dicairkan.
Selain itu, alokasi dana BOS tahun 2026 juga mengalami penurunan signifikan.
Ia mengaku sesuai perkiraan jumlah 435 siswa menerima dana BOS harusnya 400 juta lebih, namun pada Tahun 2026 sekolah menerima sekitar Rp353 juta akibat pengurangan terkait temuan tersebut.
“Atas dasar itu kami selaku penyelenggara sekolah mengambil langkah organisatoris dengan mengusulkan pemberhentian kepala sekolah kepada PDM Kota Kupang,” katanya.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Kupang.
Hasilnya, Marjan, S.Pd resmi diberhentikan melalui SK Nomor 86/KEP/III.0/D/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 dan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kota Kupang sebagai instansi induk.
Pihak Dikdasmen menegaskan bahwa meski sebagian temuan disebut menjadi tanggung jawab bendahara, kepala sekolah tetap harus bertanggung jawab sebagai pimpinan dan penanggung jawab utama pengelolaan dana BOSP di sekolah.
“Walaupun kesalahan administrasi bisa saja dilakukan bendahara, kepala sekolah tetap bertanggung jawab karena merupakan pimpinan dan penanggung jawab utama,” tegasnya.
Sementara itu, pasca pemberhentian tersebut, Marjan, S.Pd diketahui mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kupang. Hingga saat ini proses persidangan masih berlangsung. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












