Kupang,PRS-Ketua Dekranasda Julie Sutrisno Laiskodat melakukan kunjungan terhadap kelompok anak muda penyandang disabilitas dampingan futuremakers yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT), tepat di Sekolah Luar Biasa (SLB) Kupang,Selasa,21/2/2023.
Disampaikan Bunda Julie Sutrisno bahwa pada tahun 2019, Bapak Gubernur NTT mengangkat staf khusus Dinas yang berurusannya program-program untuk penyandang disabilitas.
“Saya sebagai Ketua Dekranasda NTT menindaklanjuti itu, sehingga saya minta bekerja sama dengan Dinas P dan K dengan Disperindag, yang mana kaum muda penyandang disabilitas NTT mempunyai hak yang sama.”
Dikatakan Bunda Julie Sutrisno bahwa anak muda penyandang disabilitas yang ada LSB selain memiliki hak yang sama, namun diantara mereka memiliki kelebihan tersendiri.
“Saya pernah melakukan kunjungan di Manggarai Barat dan Oelamasi ada kaum muda penyandang disabilitas di SLB, saya mengajak mereka untuk melatih menenun, ternyata hasil tenun mereka tidak kalah jauh dengan orang biasa karena orang seperti mereka sangat fokus,” Sebut Bunda Julie Sutrisno.
“Nha saya tidak mau,” seperti salah satu penyandang disabilitas yang bernama Mesi ini, dirinya melayani di caffe Dekranasda banyak yang lihat dia cantik sempat mengajak ngobrol terakhir jadi bahan omongan dan menjatuhkan dia sebagai tertawaan karena dia bisu dan tuli.
Julie Sutrisno menegaskan, mereka punya hak yang sama juga. Apalagi anak muda penyandang disabilitas punya keahlian yang dilatih seperti ini, suatu ketika mereka pasti mencari uang sudah bisa mandiri pasti keluarga malahan senang dan terbantu.
Selain itu “Patut kita bangga dengan kesabaran para Guru dan Kepala sekolah yang ada di SLB NTT,” walau pun dengan gaji tidak seberapa, Bunda Julie Sutrisno sangat salut dan bangga karena tidak gampang mereka mengabdi dengan anak muda yang memiliki kekurangan seperti penyandang disabilitas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.