PRS – Progres pekerjaan rabat beton sepanjang 6 kilometer di Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2025 memunculkan pertanyaan publik.
Hingga akhir Desember 2025, realisasi fisik proyek dilaporkan baru mencapai 1,668 kilometer atau sekitar 27,8 persen, sehingga menyisakan deviasi negatif sebesar 72,2 persen dari total volume pekerjaan.
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT), Alfred Baun, menyatakan kondisi tersebut perlu dianalisis secara teknis dan administratif.
Ia menjelaskan pekerjaan mulai efektif dilaksanakan pada pertengahan Juli 2025 dan telah memperoleh perpanjangan masa kontrak hingga Februari 2026 dengan alasan cuaca ekstrem pada Desember 2025.
“Secara teknis konstruksi, rabat beton 6 kilometer itu bukan pekerjaan sederhana. Ada tahapan terukur mulai dari pembersihan badan jalan, pemadatan tanah dasar, penghamparan agregat, pemasangan bekisting, pengecoran dengan mutu beton sesuai spesifikasi, hingga proses curing minimal 7 sampai 14 hari agar kekuatan beton tercapai optimal,” ujar Alfred.
Menurut Alfred, capaian 27,8 persen harus dibaca dalam konteks kurva-S atau time schedule pelaksanaan proyek. Jika pekerjaan efektif dimulai pertengahan Juli 2025, maka baseline perencanaan awal perlu dibandingkan dengan jadwal setelah addendum perpanjangan kontrak.
“Publik perlu mendapat penjelasan, sisa 72,2 persen itu dihitung berdasarkan jadwal awal atau setelah addendum? Apakah faktor cuaca ekstrem menjadi variabel dominan? Atau ada faktor teknis lain seperti ketersediaan material dan alat?” katanya.
Ia menambahkan, dalam praktik lapangan, produktivitas rabat beton sangat bergantung pada kapasitas batching atau molen, jumlah tenaga kerja, kesiapan bekisting, serta kondisi cuaca.
Dalam kondisi normal, kemampuan pengecoran rata-rata dapat mencapai 100 hingga 150 meter per hari.
“Secara matematis, sisa lebih dari 4 kilometer masih mungkin dikejar sampai Februari 2026. Tetapi percepatan harus dibarengi kontrol mutu yang ketat. Jangan sampai mengejar kuantitas mengorbankan kualitas,” tegasnya.
Alfred mengingatkan sejumlah risiko teknis seperti retak dini, ketebalan tidak sesuai gambar kerja, hingga mutu beton tidak mencapai kuat tekan (K) yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta regulasi turunannya.
Menurutnya, prinsip akuntabilitas dan pengendalian kontrak mengharuskan:
-
Kesesuaian progres fisik dengan laporan harian dan mingguan,
-
Pembayaran termin berbasis progres riil terverifikasi,
-
Uji mutu beton melalui compression test laboratorium,
-
Kejelasan dasar hukum addendum dan perpanjangan waktu.
“Kalau semua prosedur dijalankan sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi jika terdapat ketidaksesuaian antara progres fisik dan serapan anggaran, maka perlu dilakukan audit menyeluruh,” ujarnya.
Alfred menegaskan bahwa deviasi administratif tidak otomatis berarti pelanggaran hukum. Namun dalam tata kelola keuangan negara, selisih progres yang signifikan dapat menjadi dasar audit investigatif.
Ia menyampaikan, apabila dalam audit ditemukan pembayaran yang tidak sebanding dengan realisasi fisik, hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi.
Bahkan, dalam situasi tertentu, bisa pula didalami kemungkinan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami tidak menuduh siapa pun. Semua harus dibuktikan melalui audit resmi dan proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung,” katanya.
Araksi NTT mendesak agar pemerintah daerah membuka kepada publik dokumen revisi time schedule, nilai kontrak, progres keuangan, serta dasar hukum perpanjangan kontrak hingga Februari 2026.
Menurut Alfred, transparansi akan memberikan kepastian apakah deviasi 72,2 persen merupakan konsekuensi hambatan teknis yang rasional atau terdapat persoalan manajerial yang perlu dibenahi.
“Uang negara harus dipastikan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Jika pekerjaan selesai tepat mutu dan administrasi, tentu kita apresiasi. Tetapi jika tidak, mekanisme pengawasan dan hukum harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak kontraktor pelaksana dan pejabat terkait di Kabupaten Flores Timur guna memperoleh klarifikasi resmi mengenai progres pekerjaan, skema perpanjangan kontrak, dan realisasi anggaran. Berita ini akan diperbarui setelah adanya keterangan resmi dari pihak-pihak berwenang.
Reporter: HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












