Apa lagi sekian jumlah penyandang cacat tidak lebih dari sekian persen, pembangunan aksesibilitas tersebut jangan sampai dianggap mubazir.
Karena kurangnya sosialisasi Kebijakan Juklak dan Juknis yang terkait dengan penyediaan aksesibilitas bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus,Ungkap Darius Beda Daton.
“Pada hal Akses layanan kepada mereka harus dipermudah. Salah satu caranya yakni dengan menyediakan fasilitas dan perlakuan khusus untuk mereka.”
Misalkan Akses layanan yang cukup untuk penyediakan fasilitas seperti itu, seharusnya penyediaan ram, jalur pemandu, pegangan rambatan, tombol lift timbul dan suara, toilet khusus, ruang khusus anak, ruang laktasi serta loket khusus, terang Darius Beda Daton pada saat itu.
Pada kesempatan tersebut Darius Beda Daton pun meminta agar Pemerintah Daerah harus membenahi pelayanan publik secara serius karena menjadi tanggung jawab utama pemerintah kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.