Sejumlah unsur di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi juga dijadwalkan hadir, mulai dari jajaran sekretariat deputi, asisten deputi terkait, pejabat fungsional pengawas koperasi, hingga tenaga ahli kementerian.
Kemenkop RI disebut memberi perhatian terhadap aspek transparansi, akuntabilitas, kepatuhan hukum, serta perlindungan hak anggota koperasi dalam menangani laporan tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Bildad Thonak, menyatakan pihaknya menyambut baik langkah Kemenkop RI yang menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui forum resmi.
Ia menilai audiensi ini menjadi ruang penting untuk menyampaikan fakta serta dasar hukum atas keberatan yang diajukan terkait proses pemilihan pengurus koperasi.
“Kami berharap forum ini dapat berjalan objektif dan menghasilkan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dengan dijadwalkannya audiensi tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah Kemenkop RI dalam merespons dan menelaah dugaan pelanggaran yang dilaporkan, sekaligus mencari titik terang atas polemik yang berkembang di tubuh Kopdit Swasti Sari.(**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












