PRS – Kasus dugaan penyimpangan dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IKOMA) di Universitas Nusa Cendana (Undana) terus menjadi perhatian publik.
Dugaan kuat menyebut adanya aliran dana mencurigakan yang terjadi pada masa kepemimpinan Prof. Fred Benu sebagai Rektor Undana.
Informasi yang beredar menyebutkan, dana IKOMA dikumpulkan dari berbagai fakultas, termasuk Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), dengan nominal pungutan mencapai jutaan rupiah per mahasiswa.
Total dana yang berhasil dihimpun diperkirakan lebih dari Rp2 miliar, namun hingga kini belum ada laporan resmi maupun transparansi penggunaannya.
Sejumlah pihak menilai, praktik pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyalahi Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Nama Prof. Fred Benu, mantan Rektor Undana dua periode, ikut disebut dalam kasus ini karena pengumpulan dana terjadi di masa kepemimpinannya.
Namun, saat dikonfirmasi, Fred Benu membantah keras mengetahui adanya dugaan aliran dana mencurigakan tersebut.
“Saya tidak tahu. Silakan tanya ke Rektor sekarang. Kalau memang ada dana seperti itu, mestinya sudah diperiksa,” ujar Prof. Benu, Jumat (17/10/2025).
Ia juga menegaskan bahwa selama dirinya menjabat, tidak pernah ada laporan resmi terkait dana IKOMA.
“Silakan tanya ke Rektorat, apakah dulu pernah diperiksa atau tidak. Saya tidak ingin berspekulasi,” tambahnya.
Meski demikian, isu ini kian menguat setelah sejumlah pihak internal kampus dan orang tua mahasiswa mempertanyakan transparansi pengelolaan dana IKOMA.
Mereka mendesak agar Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT) segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












