Daerah  

Kasat Lantas Polres TTU Lakukan Sosialisasi Ada 4 Hal Perlu Ditaati

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News

Kasat lantas Rahmat juga mengharapkan kepada seluruh peserta agar setelah mendapat materi sosialisasi ini, wajib mengikuti sehingga tidak mengakibatkan laka lantas,ujarnya.

Rahmat dalam penyampaian materi tersebut beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya: pertama sepeda Motor Di larang menggunakan Knalpot Racing / Brong.  Kedua dilarang mengkomsumsi miras / narkoba pada saat berkendara.

Ketiga dilarang menggunakan Hand Phone ( HP ) pada saat berkendara dan pengendara harus memiliki SIM. Keempat Anak Di bawah Umur tidak boleh mengendarai Sepeda Motor.

Selain itu kasat lantas Rahmat juga menyampaikan tentang safety riding, keselamatan berkendara untuk meminimalisir tingkat bahaya.

Sehingga dapat memaksimalkan keselamatan dalam berkendara, menciptakan kondisi yang tidak akan membahayakan pengendara lain, dan memahami akan pencegahan serta penanggulangannya.

Baca Juga :  Polres TTU Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minyak Goreng Tiga Container ke Timor Leste

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version