Dalam aturan tersebut, setiap orang yang tanpa hak membuat, menyimpan, menguasai, membawa, atau memiliki senjata api, amunisi, maupun bahan peledak dapat dikenakan pidana berat, mulai dari penjara hingga hukuman seumur hidup.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, menyampaikan penghargaan atas kesadaran masyarakat Dusun Bele yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Dusun Bele atas kepercayaan kepada Polri. Penyerahan ini bukan sekadar simbol, tetapi pesan kuat bahwa keamanan, kedamaian, dan persaudaraan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian.
“Langkah tersebut sangat membantu terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif,” tambahnya.
Aksi warga Dusun Bele ini menjadi contoh nyata bahwa kesadaran hukum dan semangat persaudaraan dapat menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan.
Dengan menyerahkan 52 senjata api rakitan secara sukarela, masyarakat Dusun Bele telah menunjukkan bahwa perdamaian dan keamanan merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus dijaga demi masa depan yang lebih harmonis. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












