PRS – Proyek rekonstruksi dan peningkatan kapasitas struktur jalan rabat beton ruas SP Lamanabi–Latonliwo–Tone–Latonliwo I sepanjang kurang lebih 6 kilometer di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan nilai kontrak Rp10.921.163.000,00 kini menjadi perhatian tajam publik.
Hingga 17 Desember 2025, progres fisik pekerjaan tercatat baru mencapai 27,8 persen. Di lapangan, sejumlah retakan pada badan jalan telah ditemukan, memicu pertanyaan warga terkait kualitas dan manajemen proyek.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur, Saul Paulus Lagadoni Hekin, dalam keterangan kepada media, Minggu (15/02/2026), menjelaskan bahwa kontrak pekerjaan ditandatangani pada 3 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan awal 170 hari kalender.
Penyedia jasa, CV Valentin, telah menerima uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp3,27 miliar dari total nilai kontrak.
Menurut Saul, sebelum pekerjaan fisik dimulai telah dilakukan MC Nol (mutual check) untuk memverifikasi kondisi eksisting di lapangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penambahan volume galian, perubahan jenis tanah dasar, serta penyesuaian volume beton.
“Karena terjadi perubahan kuantitas pekerjaan, maka dilakukan addendum kontrak dan penyesuaian waktu pelaksanaan menjadi 176 hari kalender,” ujarnya.
Secara teknis, perubahan volume pekerjaan tanah berdampak pada stabilitas subgrade, kebutuhan urugan pilihan sebagai lapis pondasi bawah, serta desain ketebalan rigid pavement.
Namun dalam kerangka hukum pengadaan pemerintah, perubahan kontrak wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Setiap perubahan harus disertai justifikasi teknis yang terukur dan tidak menggeser substansi utama kontrak.
Terkait progres yang baru 27,8 persen menjelang akhir masa kontrak, Saul menyebut faktor topografi ekstrem, penambahan volume galian signifikan, serta curah hujan tinggi sejak 7 Desember 2025 sebagai penyebab utama.
Ia merujuk pada keputusan kepala daerah tentang status tanggap darurat cuaca ekstrem dan menyatakan kondisi tersebut ditetapkan sebagai force majeure.
“Selama 60 hari penghentian sementara akibat keadaan kahar, penyedia tidak dikenakan denda keterlambatan,” katanya.
Namun penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, kontrak telah berjalan sejak Juli 2025. Artinya, periode Juli hingga November merupakan masa efektif tanpa status darurat.
Sejumlah warga Latonliwo mempertanyakan rendahnya progres selama lima bulan awal pelaksanaan. Mereka menilai alasan force majeure pada Desember tidak sepenuhnya menjawab keterlambatan sebelumnya.
Seorang praktisi konstruksi di NTT menilai evaluasi harus dilihat dari jalur kritis (critical path). Jika sebelum cuaca ekstrem progres sudah rendah, maka perlu dianalisis aspek perencanaan, mobilisasi alat, produktivitas, hingga manajemen lapangan.
Terkait retakan, Saul mengakui adanya retak pada badan jalan. Namun ia menegaskan sebagian merupakan sambungan dilatasi setiap 20–25 meter yang dirancang untuk mengendalikan retak susut akibat perubahan temperatur dan hidrasi semen.
“Itu bagian dari desain struktur, bukan kegagalan,” tegasnya.
Ia juga menyebut terdapat retakan akibat gerusan tanah di sisi perkerasan karena urugan bahu jalan belum dikerjakan. Dalam teori rigid pavement, ketiadaan dukungan lateral pada tepi slab dapat memicu edge cracking, terutama saat terjadi limpasan air dan erosi.
Saul memastikan seluruh kerusakan tersebut masih menjadi tanggung jawab penyedia karena proyek masih dalam masa kontrak.
Dalam aspek pengendalian mutu, Dinas PUPR menyatakan telah melakukan:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












