PRS – Tuduhan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 126.220.000 yang dialamatkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, tidak ditopang fakta utuh.
Hasil penelusuran wartawan, jejak tersebut menunjukkan bahwa dana tidak hilang, melainkan mengalami pergerakan keluar masuk rekening resmi sekolah dalam kurun waktu hampir dua tahun.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/4/2026), menegaskan bahwa narasi penghilangan hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan (tendik) merupakan kesimpulan prematur yang tidak selaras dengan data transaksi perbankan.
“Uangnya tidak hilang. Ada pergerakan, tetapi semuanya tercatat dan kembali ke rekening yang sama,” ujarnya.
Kronologi Terukur: Dari Penarikan hingga Pengembalian
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, alur dana dapat ditelusuri secara kronologis.
Pertengahan 2024 Dana BOS tahap II sebesar Rp 126.220.000 diduga ditarik dari rekening resmi sekolah.
Pada 5 Mei 2025 Dana tersebut dikembalikan penuh ke rekening BOS SMKN 5 Kupang melalui setoran tunai di Bank NTT.
Setoran dilakukan oleh bendahara BOS atas nama Ewil Lassa, dengan bukti transaksi resmi bank berstatus transaksi sukses.
Nominal setoran dan rekening tujuan sesuai dengan data rekening BOS sekolah.
Periode setelah Mei 2025 Dana kembali mengalami pergerakan keluar dari rekening, yang hingga kini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait peruntukan dan mekanismenya.
21 April 2026 Tercatat setoran tunai sebesar Rp 405.530.000 ke rekening yang sama.
Pada 23 April 2026 Dilakukan setoran lanjutan sebesar Rp 117.220.400.
Saldo akhir rekening kemudian tercatat mencapai Rp 531.750.400.
Rangkaian data ini memperlihatkan bahwa dana Rp 126 juta tersebut tidak lenyap, melainkan menjadi bagian dari siklus transaksi yang keluar dan kembali ke rekening resmi sekolah.
Fakta Transaksi vs Tuduhan Penggelapan
“Temuan ini menjadi titik krusial dalam membedah tuduhan yang beredar. Secara faktual, dana yang disebut “hilang” justru pernah dikembalikan utuh ke rekening resmi (Mei 2025)
Kembali tercatat dalam saldo setelah setoran April 2026
Memiliki jejak administrasi perbankan yang jelas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












