Kupang,PRS – Dalam upaya untuk menjaga stabilitas politik dan perdamaian menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ke-18 Partai Politik (Parpol) yang akan berpartisipasi di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah secara resmi menandatangani Deklarasi Pemilu Damai.
Penandatanganan deklarasi ini berlangsung di Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Kupang pada Selasa pagi, 17 Oktober 2023.
Kemudian delapan belas partai politik tersebut terdiri dari PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, Partai Garuda, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Umat.
Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung dengan aman dan damai, serta mencegah konflik politik yang dapat mengancam stabilitas wilayah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.