PRS – Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) mengapresiasi kesetiaan pelanggan di momen Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2025 dengan tema “Ketulusan Tanpa Akhir” pada Kamis, 4 Sptember 2025.
Moment ini diwarnai kegiatan spesial, hadiah istimewa, dan promo menarik bagi pelanggan setia IM3, Tri, dan HiFi di wilayah Bali Nusra.
Di wilayah Bali Nusra, Harpelnas 2025 dirayakan dengan pendekatan personal. Tim manajemen Region Bali Nusra melakukan kunjungan langsung ke pelanggan loyal di Gerai IM3 dan 3Store, memberikan kejutan serta mendengarkan aspirasi.
Kehangatan interaksi ini memperkuat komitmen Indosat untuk terus hadir mendampingi masyarakat.
Bilal Kazmi, Director and Chief Commercial Officer IOH, menegaskan bahwa pelanggan selalu menjadi pusat dari setiap langkah Indosat.
“Hari Pelanggan Nasional adalah pengingat bahwa ketulusan kami untuk melayani tidak pernah berakhir. Komitmen ini kami wujudkan melalui inovasi yang menghadirkan pengalaman mengesankan serta memberdayakan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Harpelnas 2025 semakin berkesan dengan hadirnya seorang wisatawan asing asal Lithuania yang baru sepekan di Bali.
Ia langsung memilih Tri sebagai provider pertamanya dan mengaku puas dengan layanan yang lancar tanpa kendala. “Pengalaman pertama saya sangat positif, itulah alasan saya ingin merekomendasikan Tri kepada teman-teman saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Fahd Yudhanegoro, EVP-Head of Circle Java IOH, menambahkan bahwa momen ini digunakan untuk menyapa pelanggan yang telah setia lebih dari satu dekade.
“Kami ingin menunjukkan bahwa di balik jaringan yang terus diperkuat, ada komitmen tulus untuk hadir dan melayani, khususnya di Bali dan Nusa Tenggara,” tegasnya.
Untuk memeriahkan Harpelnas, Indosat menghadirkan berbagai penawaran spesial:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








