Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Dukungan Pemda Lembata untuk Konser Mitha Talahatu Dicabut, Namun Kontroversi Tetap Muncul

Poros NTT News
Fotot istimewa penyanyi berdarah Ambon Mitha Talahatu saat konser.

Lewoleba,PRS – Pemda Lembata akhirnya mencabut dukungan kepada EO yang hendak mendatangkan penyanyi berdarah Ambon Mitha Talahatu ke kabupaten Lembata yang sedianya untuk meramaikan acara hari Ulang Tahun otonomi Lembata. Namun anehnya ada instansi yang diam-diam tetap melakukan pungutan dengan menyertakan daftar hadir kantor.

Ada apa dengan dinas yang tetap melakukan intimidasi untuk asn membeli tiket konser? Padahal surat Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan, dengan Nomor : BU.005’/3 / 02/Disparekraf / 1X/2023 Perihai Dukungan Partisipasi HUT OTDA Kabupaten Lembata ke-24 telah ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam surat tertanggal, 27 September 2023 pada ke empat berbunyi, diminta kepada pimpinan OPD bersama semua ASN/PNS kabupaten Lembata turut serta mendukung kegiatan ini sebagaimana dimaksud pada poin 2 dengan wajib membeli tiket konser Mitha Talahatu.

Rincian tiket tersebut sebagai berikut ; VIP sebesar Rp 100.000 bagi pejabat esolon 2 dan 3 , sedangkan tiket ekonomi sebesar Rp.50.000 bagi pejabat esolon 4/setara/fungsional dan staf pelaksana.

Baca Juga :  Bank Indonesia (BI) Melaporkan Kondisi Pertumbuhan Ekonomi NTT Tidak Sebanding dengan Nasional Sebesar 5,03% 

Sebelumnya pada poin 2 dikatakan, pekan budaya sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari lomba tari kreasi daerah, dolo-dolo/sedon lewo papan, beku, stand up komedi dan dansa Timor, kegiatan ini dimeriahkan dengan sanggar tarian daerah dan fashion show pakaian adat daerah serta akan dihibur penyanyi Mitha Talahatu

Rencana kehadiran Mitha yang didatangkan EO, kemudian Mendapat gelombang penolakan, pemerintah yang sebelumnya bertindak seolah-olah eo akhirnya mengeluarkan surat pembatalan nomor ; BU.005/3120/PEM/IX/2023 perihal penegasan penyelenggaraan HUT otonomi Lembata.

Dalam surat yang juga ditandatangani oleh penjabat Bupati tersebut, pada poin 4 dikatakan bahwa, diminta kepada pimpinan OPD, para camat serta semua ASN, kepala desa dan perangkat, turut serta mendukung kegiatan HUT otonomi daerah dan dengan adanya surat ini maka, poin dukungan wajib membeli tiket bagi ASN dan perangkat desa sebagaimana tercantum dalam surat terdahulu dinyatakan tidak berlaku.

Ketua FP2L Alex Murin kepada media ini mengatakan, amat tidak elok ditengah mahalnya kebutuhan bahan pokok, pemerintah mengharuskan dengan kata mewajibkan ASN dan aparat desa membeli tiket konser artis?

Baca Juga :  Walikota Kupang  Memastikan Pasokan Minyak Tanah dari Pertamina Sudah Mulai Normal

Informasi yang saya dapat bahwa, yang datangkan Mitha adalah EO, pertanyaannya kenapa ASN atau PNS yang diwajibkan beli tiket? Kalau mereka beli atas kesadaran sendiri boleh saja tapi kalau diharuskan ini yang patut kita duga, ada apa dibalik konser Mitha Talahatu?

Pemda bukan EO sehingga punya tanggungjawab membayar artis yang didatangkan EO ke Lembata.

Surat dinas pariwisata ekonomi kreatif Lembata seolah-olah Pemerintah ditempatkan menjadi pihak yang mendatangkan Mitha Talahatu. Atau apa benar Mitha didatangkan. Pemda memanfaatkan tangan EO ?tanya alex

jangan Karena momentum HUT otonomi lantas orang mencari keuntungan dengan mengorbankan pihak lain” ujar Alex