Karena lokasi kantor pusat jauh dari lokasi proyek, pekerjaan di lapangan sering disubkontrakkan ke pihak ketiga lokal. Hal ini menyebabkan pengawasan terhadap mutu pekerjaan menjadi lemah dan rawan penyimpangan spesifikasi teknis.
Menurut pegiat anti-korupsi NTT, Yosep S. Laga, proyek yang menggunakan dana APBN wajib tercatat dalam sistem resmi pengadaan. Ia menyebutkan:
“Jika tidak ada jejak di LPSE atau e-Katalog, maka patut diduga adanya pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum dan lembaga audit negara harus turun tangan.”
Pertanyaan Publik yang Muncul:
• Siapa yang menunjuk PT. Kurnia Mulia Mandiri?
• Mengapa tidak ada dokumen resmi pengadaan?
• Apakah ini proyek hasil penunjukan langsung tanpa transparansi?
Tindakan Lanjut
Hingga berita ini ditayangkan untuk mendapat informasi publik ke PPID Dinas PUPR Provinsi NTT, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mencakup:
• Salinan kontrak proyek
• Dokumen pengadaan
Sementara itu, warga Adonara berharap agar proyek tetap diawasi ketat dan tidak menjadi ajang manipulasi anggaran.
Jika terbukti ada dugaan penggunaan nama PT secara tidak sah, proyek ini berpotensi melanggar hukum dan masuk ranah pidana korupsi (Red).
Reporter Tim/HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






