Menurut Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, peristiwa ini bermula pada tanggal 10 Juli 2022, sekitar jam 23.00 Wita, ketika GF datang ke rumah korban dan meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah tetangga.
Namun, dalam perjalanan, GF membawa korban ke salah satu hutan tak jauh dari tempat tersebut dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Sejak kejadian tersebut, GF berusaha menghindar dari kejaran polisi hingga akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Setelah penangkapan, GF diamankan di Ruang Tahanan Polres Kupang untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Tersangka GF akan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindakan ini dapat dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepolisian Resor Kupang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk tindakan yang merugikan keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan sekitarnya.
Sumber tribratanewskupang
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










