Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Drama Buronan: Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan di Hutan Amarasi Timur

Poros NTT News
GF (44) Pelaku asusila terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Amarasi Timur.

Kupang, PRS –  Pelaku asusila terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Amarasi Timur setelah jadi buronan.

Keberhasilan penangkapan ini terjadi pada hari Minggu (19/11) malam oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Amarasi Timur Iptu Anderias Bessi.

Poros NTT News

Berinisial GF (44), merupakan pelaku warga salah satu desa di Kecamatan Amarasi Timur, diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial DFW (16) di Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang pada hari Minggu, tanggal 10 Juli 2022, sekitar jam 23.00 Wita.

Tim berhasil melacak keberadaan GF hingga ke Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Lokasi persembunyian GF di RT 021, RW. 009 tersebut diduga menjadi tempat pelarian sejak bulan Juli tahun 2022. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (20/11) dini hari pukul 02.00 Wita.

Langkah cepat Kapolsek Amarasi Timur ini didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/186/VII/2022/NTT/Res. Kupang/Sek. Amtim, tanggal 14 Juli 2022, serta Surat Perintah Penyidikan dari Kapolres Kupang. Iptu Ande, selaku Kapolres Kupang, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Peristiwa Pencurian Ikan di Rumpon Milik Nelayan Paga, Butuh Perhatian Pemda Sikka

“Ya benar, terduga pelaku berinisial GF sudah diamankan untuk selanjutnya kita periksa sesuai pasal yang dilanggarnya,” ujarnya. “Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan,” tambahnya.