Kupang, PRS – Pelaku asusila terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Amarasi Timur setelah jadi buronan.
Keberhasilan penangkapan ini terjadi pada hari Minggu (19/11) malam oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Amarasi Timur Iptu Anderias Bessi.
Berinisial GF (44), merupakan pelaku warga salah satu desa di Kecamatan Amarasi Timur, diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial DFW (16) di Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang pada hari Minggu, tanggal 10 Juli 2022, sekitar jam 23.00 Wita.
Tim berhasil melacak keberadaan GF hingga ke Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Lokasi persembunyian GF di RT 021, RW. 009 tersebut diduga menjadi tempat pelarian sejak bulan Juli tahun 2022. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (20/11) dini hari pukul 02.00 Wita.
Langkah cepat Kapolsek Amarasi Timur ini didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/186/VII/2022/NTT/Res. Kupang/Sek. Amtim, tanggal 14 Juli 2022, serta Surat Perintah Penyidikan dari Kapolres Kupang. Iptu Ande, selaku Kapolres Kupang, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Ya benar, terduga pelaku berinisial GF sudah diamankan untuk selanjutnya kita periksa sesuai pasal yang dilanggarnya,” ujarnya. “Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.