PRS – Panitia Kerja (Panja) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025 resmi mulai bekerja.
Pembentukan Panja tersebut menandai dimulainya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Provinsi NTT selama satu tahun anggaran berjalan.
Dalam rapat internal DPRD NTT, Yulius Ully dari Fraksi Partai NasDem ditetapkan sebagai Ketua Panja.
Ia dipercaya memimpin proses pembahasan dan pengkajian terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, termasuk menelusuri program-program tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti.
Ketua Panja Yulius Ully menegaskan bahwa tim yang dipimpinnya akan bekerja berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Berikan ruang kepada Panja untuk bekerja sesuai alat ukur yang berlaku. Semua proses evaluasi akan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan,” ujar Yulius Ully kepada media, Kamis (26/3/2026).
Secara normatif, pelaksanaan evaluasi LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.
Dalam ketentuan itu, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD untuk dibahas secara sistematis melalui Panja sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
Panja LKPJ DPRD NTT juga telah menggelar rapat awal sebagai langkah konsolidasi internal.
Unsur pimpinan DPRD dan sekretariat dewan turut terlibat untuk memastikan kelancaran administrasi serta teknis pelaksanaan tugas Panja, termasuk Wakil Ketua Simprosa R. Gandut yang menjalankan fungsi ex officio Sekretaris Dewan.
Menurut Yulius Ully, evaluasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada capaian program tahun 2025, tetapi juga menelusuri pelaksanaan program tahun 2024 yang belum terealisasi.
“Kami akan melihat capaian program tahun berjalan sekaligus mengecek program sebelumnya yang belum terlaksana agar ada kesinambungan dalam pembangunan daerah,” katanya.
Hasil evaluasi Panja nantinya akan disandingkan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, khususnya RPJMD periode sebelumnya maupun rancangan RPJMD 2025–2029.
Dengan dasar regulasi yang jelas dan struktur kerja yang telah terbentuk, Panja LKPJ DPRD NTT diharapkan mampu menghasilkan evaluasi yang objektif, terukur, dan akuntabel.
Hasil kerja Panja tersebut akan menjadi instrumen penting bagi DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembangunan di NTT.
Reporter: HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Rekomendasi untuk kamu

PRS – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha,…

PRS – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, memberikan dukungan penuh terhadap …

PRS – Di tengah pesatnya perkembangan layanan perbankan digital, kepercayaan nasabah menjadi harta paling berharga….









