PRS – Proses panjang seleksi Komisaris Utama Bank NTT akhirnya mencapai titik akhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan bahwa Donny Heatubun dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai Komisaris Utama Bank NTT.
“Hasilnya sudah keluar, OJK menyatakan Pak Donny dinyatakan lulus dan kami sudah menerima tembusan resminya,” ujar Kepala OJK Provinsi NTT, Japarmen Manalu, pada Selasa sore, 16 September 2025 pukul 17.00 WITA.
Dengan keluarnya hasil seleksi ini, langkah berikutnya adalah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan menetapkan secara resmi Donny Heatubun sebagai Komisaris Utama.
Sesuai ketentuan, RUPS harus digelar maksimal 60 hari sejak hasil seleksi diumumkan.
“Waktu pelaksanaan RUPS paling lambat 60 hari sejak keputusan dikeluarkan. Jadi tidak bisa ada desakan atau percepatan yang melanggar ketentuan. Kalau melewati batas waktu itu, maka proses dianggap gugur,” tegas Japarmen.
Japarmen juga menambahkan bahwa pelantikan Donny Heatubun sebagai Komisaris Utama Bank NTT dijadwalkan paling lambat pada November 2025.
Menurutnya, setelah tahapan seleksi yang melibatkan OJK Provinsi NTT, keputusan final tetap berada di tangan OJK pusat Jakarta.
“Kami hanya memberikan rekomendasi sesuai aturan RUPS, kewenangan sepenuhnya ada di Jakarta,” jelas Japarmen.
Pengumuman kelulusan ini langsung mendapat perhatian publik dan para pemangku kepentingan di Nusa Tenggara Timur.
Pasalnya, posisi Komisaris Utama Bank NTT sangat strategis dalam menjaga tata kelola, pengawasan, serta penguatan peran Bank NTT sebagai bank kebanggaan daerah.
Dengan adanya kepastian ini, publik menaruh harapan besar pada kepemimpinan Donny Heatubun untuk membawa Bank NTT ke arah yang lebih transparan, profesional, dan mampu memperkuat kontribusinya bagi pembangunan ekonomi daerah.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












