PRS – Proyek penggantian Jembatan Bliko di Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), senilai lebih dari Rp18 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025.
Proyek ini menjadi sorotan tajam publik menyusul dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut dijadikan ladang bisnis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, proyek ini tidak melibatkan konsultan perencana dari perseroan terbatas sebagaimana seharusnya, mengingat kompleksitas teknis dari paket jembatan tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan transparansi dalam proses perencanaan.
Paket pekerjaan tersebut telah dikontrakkan kepada PT Kurnia Mulia Mandiri melalui format e-purchasing mini kompetisi jasa konstruksi.
Namun, perusahaan tersebut disebut-sebut tidak memiliki etalase konstruksi dalam e-katalog LKPP.
Hal ini memicu kecurigaan bahwa proses mini kompetisi hanya formalitas dan proyek telah diarahkan kepada pihak tertentu.
Kontrak kerja proyek tercatat dengan nomor: HK.02.03-BB10.8.6/225, tanggal 24 April 2025 dengan sistem kontrak payung dan order.
Namun, keberadaan konsultan pengawas juga diragukan karena hanya mengandalkan pengawasan internal dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT.
“Ini proyek besar dan kompleks, harusnya melibatkan konsultan perencana yang berkompeten. Tapi malah hanya diawasi internal. Banyak bagian proyek seperti substruktur dikerjakan seadanya,” beber sumber tersebut.
Pekerjaan yang melibatkan material berat dan desain kompleks seperti Girder Bridge dengan bentang 35 meter membutuhkan perhitungan matang, termasuk harga satuan, ketersediaan material lokal dan fabrikasi, serta kesiapan alat berat.
Namun, seluruh pekerjaan dikabarkan diarahkan oleh PPK kepada kontraktor.
“Semua akan terbaca jelas pada RAB pekerjaan. Kalau perencanaan teknis saja sudah diragukan, bagaimana bisa menghasilkan pekerjaan yang sesuai standar?,” tambahnya.
Selain itu, sumber menyebutkan bahwa PT Kurnia Mulia Mandiri adalah satu-satunya pihak yang berminat atas proyek tersebut, menguatkan dugaan bahwa proyek ini bukanlah hasil mini kompetisi yang kompetitif.
Sistem e-purchasing dan mini kompetisi pada dasarnya bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








