Daerah  

Dibayangi Putusan Dewan Pers, Polemik RAT Kopdit Swasti Sari Berujung Permintaan Maaf dan Klarifikasi yang Tak Terjawab

Reporter : PorosNTT
Poros NTT News

Langkah tersebut dilakukan dengan merujuk pada Pedoman Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 yang menegaskan pentingnya memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan pihak yang dimintai klarifikasi diketahui telah membaca pesan yang dikirimkan, namun belum memberikan jawaban ataupun tanggapan resmi kepada redaksi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Meski demikian, ketiadaan tanggapan tidak menghapus kewajiban pers untuk menjalankan koreksi dan perbaikan atas produk jurnalistik yang dinilai belum memenuhi standar profesional.

Dalam konteks itu, penyelesaian yang ditempuh Dewan Pers kembali menegaskan bahwa sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan melalui tekanan atau cara-cara di luar koridor Undang-Undang Pers.

Semangat yang dibangun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 beserta sejumlah penguatan melalui putusan Mahkamah Konstitusi menempatkan kemerdekaan pers dan perlindungan hak warga negara sebagai dua pilar yang harus berjalan beriringan. Di satu sisi, pers diberikan ruang untuk melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik. Di sisi lain, setiap warga negara berhak memperoleh hak jawab, hak koreksi, serta perlindungan dari pemberitaan yang tidak akurat.

Baca Juga :  Jumlah Data Penginapan, Homestay dan Hotel di Kota Larantuka Menjelang Semana Santa 2023

Sebagai tindak lanjut atas hasil penyelesaian pengaduan tersebut, redaksi menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca dan kepada Fidelis Patman Werang atas kekurangan dalam pemberitaan sebelumnya serta berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik dalam setiap proses pemberitaan.

Polemik RAT Kopdit Swasti Sari mungkin belum sepenuhnya berakhir. Namun perkara ini menjadi pengingat bahwa dalam ruang demokrasi, sengketa informasi tidak diselesaikan melalui asumsi, melainkan melalui fakta, klarifikasi, dan mekanisme yang telah disediakan oleh Undang-Undang Pers.(**)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung