PRS – Kedatangan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemas) Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari agenda nasional pemerintah untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya pekerja lepas, pelaku usaha mikro, serta masyarakat kreatif di daerah.
Moment berlangsung di Pantai Tedis, Kota Kupang, dan dihadiri ratusan pekerja mandiri, pelaku usaha kecil, serta masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Menko Pemas didampingi oleh jajaran BPJS Ketenagakerjaan Indonesia, termasuk Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto.
Agenda utama kunjungan ini adalah dialog interaktif antara pemerintah pusat dengan masyarakat NTT.
Salah satu momen menarik adalah ketika Dewi Lamablawa, seorang pelaku usaha di bidang Makeup Artist (MUA) di Kota Kupang, menyampaikan keresahannya.
Dewi menanyakan bagaimana pekerja lepas seperti dirinya bisa mendapatkan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, mengingat banyak pekerja mandiri merasa belum terakomodasi dalam program jaminan sosial.
Ia juga berharap agar profesi MUA bisa lebih dihargai dan diberi wadah pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme.
Menanggapi pertanyaan Dewi, Muhaimin Iskandar dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan jaminan penuh kepada pekerja lepas.
“Untuk Ibu Dewi ini, kita minta Direktur BPJS Ketenagakerjaan kasih bantuan untuk asuransi sosialnya, kira-kira 100 persenlah ya. Jadi kalau nanti terjadi accident atau kecelakaan kerja, semua ditanggung,” ungkap Cak Imin.
Selain itu, Cak Imin juga menjanjikan bahwa pemerintah akan mengadakan pelatihan-pelatihan keterampilan di Kupang, khususnya bagi pekerja wanita di bidang kreatif seperti tata rias, UMKM, hingga industri rumahan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menegaskan bahwa jaminan sosial tidak hanya berlaku untuk pekerja formal atau karyawan perusahaan, tetapi juga bagi pekerja lepas, mandiri, dan individu yang berkarya di sektor informal.
“Bu Dewi ini mungkin mewakili semua pekerja lepas ya. Jadi sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan itu juga bisa untuk seluruh pekerja Indonesia. Siapa pun yang bekerja berhak mendapatkan perlindungan sosial,” terang Nugriyanto.
Menurutnya, banyak pekerja yang belum mengetahui mekanisme pendaftaran. Padahal, BPJS sudah membuka banyak channel untuk mempermudah akses.
Nugriyanto menjelaskan bahwa pendaftaran pekerja lepas sangat mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai saluran:
1. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan