PRS – KADIN Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Ketua Umumnya, Bobby Lianto, menyambut kedatangan Duta Besar Republik Bangladesh untuk Indonesia, His Excellency Mr. Md Tarikul Islam, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Pertemuan ini berlangsung di Restoran Lamoringa, Kupang, sebagai tindak lanjut dari surat permohonan pertemuan yang diajukan oleh Kedutaan Besar Republik Bangladesh di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2024 dengan nomor surat BEJ/Admn-1(21)/2023.
Dalam pertemuan yang dimulai sekitar pukul 10 pagi tersebut, Duta Besar Tarikul Islam didampingi oleh Konselor Shajebur Rahman.
Sementara itu, Bobby Lianto didampingi oleh sejumlah Wakil Ketua Umum KADIN NTT, di antaranya Tony Pitoby (Bidang Internasional), Dokter Andre Hartanto (Bidang UMKM), Rendy Fransisco (Bidang Asosiasi), Ibu Evelyn Mauboy (Bidang Pemberdayaan Perempuan), Stanley Boymau (Wilayah Timur), serta Direktur Eksekutif KADIN NTT, Mercy Siubelan.
Pertemuan berlangsung di ruang VIP Lamoringa lantai 2, dengan suasana hangat dan penuh keterbukaan.
Bobby Lianto, dalam sambutannya, menyampaikan alasan memilih Restoran Lamoringa sebagai lokasi pertemuan adalah untuk memperkenalkan salah satu produk unggulan NTT yang berbasis kelor dan sorgum.
“Lamoringa bukan sekadar restoran, namun juga sebuah etalase bagi produk-produk asli UMKM NTT yang telah memenuhi standar nasional dan ekspor,” ujar Bobby.
Dalam kesempatan itu, Duta Besar Tarikul Islam memaparkan sejumlah potensi ekonomi yang dimiliki oleh Bangladesh, seperti industri tekstil dan pakaian, pertanian (rempah-rempah dan teh), teknologi informasi dan komunikasi, pariwisata, energi terbarukan, serta perikanan dan kelautan.
Tarikul Islam juga menyoroti pentingnya menjajaki potensi produk NTT yang dapat diekspor ke Bangladesh, begitu pula sebaliknya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.