PRS – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Selasa, 6 Agustus 2024, yang berlangsung secara hybrid di Kantor KADIN NTT Lounge.
Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa Wakil Ketua Umum KADIN NTT dan pengurus harian secara langsung, serta para Ketua KADIN se-NTT melalui Zoom.
Dalam rakor tersebut, Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto, memaparkan sejumlah perkembangan terkait kegiatan organisasi.
Salah satu topik utama yang disampaikan adalah pengalamannya setelah kembali dari perjalanan luar negeri ke New York, Amerika Serikat, dan San Pedro Sula, Honduras.
Perjalanan tersebut dianggap penting dalam membuka peluang kerja sama internasional bagi para pengusaha di NTT.
Selain itu, dalam rakor ini juga dilakukan pembahasan mendalam terkait perkembangan organisasi di setiap daerah.
Para Ketua KADIN daerah memberikan laporan tentang kondisi perekonomian di wilayah masing-masing serta perkembangan terbaru terkait kegiatan KADIN.
Topik penting lainnya yang dibahas adalah persiapan menyambut Pilkada serentak yang akan berlangsung di seluruh Indonesia, termasuk di NTT.
Bobby Lianto menekankan pentingnya peran para pengusaha yang tergabung dalam KADIN dalam proses ini.
“Fakta bahwa banyak pengusaha anggota KADIN maju sebagai calon kepala daerah menunjukkan bahwa mereka dianggap mampu membawa kebangkitan ekonomi di daerah,” ujar Bobby Lianto.
Beberapa kader KADIN NTT yang akan maju dalam Pilkada kali ini antara lain Dr. Christian Widodo, Wakil Ketua Umum Bidang Sosial KADIN NTT yang akan mencalonkan diri sebagai Walikota Kupang, dan Serena Francis, Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Laut yang akan maju sebagai Wakil Walikota Kupang.
Capt. Vico Amalo, Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Udara, juga akan maju sebagai calon Bupati Kabupaten Rote Ndao.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.