Daerah  

Begini Penjelasan KPUD Sikka Terkait Keterlambatan Pembayaran Honor PPS

Poros NTT News

Sikka,PRS– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media ini sebelumnya dengan judul: Dua Bulan Honor Belum Dibayar, KPUD Sikka Diduga Menjadikan PPS Sebagai ‘Budak’.

Melalui sambungan telpon selurer pada Rabu (29/03/2023) sore tadi, juru bicara KPUD Kabupaten Sikka Herimanto Ciko.

Mengakui bahwa ada kendala teknis terhadap mekanisme penyaluran honor dan operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan tenaga sekertariat.

Lebih lanjut kata Herimanto, keterlambatan pendistribusian honor maupun operasional itu juga dialami oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Memang ada kendala teknis terhadap mekanisme penyaluran honor dan opersional. Sekarang harus ditransfer ke rekening masing-masing penyelenggara ad hock baik di PPS maupun PPK termasuk dengan operasional PPK dan PPS,”ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses pendistribusian honor maupun operasional harus langsung di transfer ke rekening masing-masing penyelenggara ad hock baik di PPS maupun PPK termasuk dengan operasional PPK dan PPS.

Baca Juga :  Frans Aba: Pengetahuan Politik sebagai Modal dan Basis Strategi pada Pembangunan yang Inklusif dan Inovatif

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version