Bawaslu NTT juga menekankan pentingnya koordinasi antara KPU dan pengawas terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta pemilih baru, terutama yang jumlahnya signifikan di Kabupaten Sumba Barat Daya, agar dikoordinasikan dengan pemerintah setempat.
“Saran perbaikan dari kami nanti akan disampaikan secara tertulis kepada KPU,” tambah Nonato.
Setelah penetapan DPS, Bawaslu NTT menerima salinan Berita Acara (BA) Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi NTT serta Model A-Rekap Provinsi, yang menjadi dasar untuk pengawasan lebih lanjut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Reporter : Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










