PRS – Bank NTT berhasil meraih penghargaan Paritrana Award 2023 untuk kategori UMB Jasa Keuangan dalam bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penghargaan tersebut diberikan secara langsung di Hotel Harper dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting termasuk Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ketua DPRD Provinsi NTT, Deputi Jamsostek Wilayah Bali Nusra dan Papua, serta para nominator pemenang lainnya.
Penetapan Bank NTT sebagai pemenang pertama diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 234/KEP/HK/2024 pada tanggal 19 Juni 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur NTT dan diterima oleh Plt. Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing.
Turut mendampingi dalam penerimaan penghargaan tersebut adalah Kepala Divisi Corporate Secretary, Yuan Taneo, dan Kepala Sub Divisi Protokol dan Sekretariat Bank NTT, Yushe Dunga.
Paritrana Award diberikan kepada pelaku usaha, UMKM, dan desa yang mendukung implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur selama tahun 2023.
Plt. Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, menyampaikan terima kasih kepada dewan juri yang telah melakukan proses assessment secara independen dan kompeten terhadap manajemen Bank NTT.
“Assessment ini dilakukan kepada Direktur Dana dan Treasury Bank NTT pada saat itu, Yohanis Umbu Praing,” ungkapnya.
Selain Bank NTT, kata dia, beberapa pemenang dan nominator Paritrana Award 2023 lainnya adalah BPR Tanoba Lais Manekat, Koperasi Kredit CU Kasih Sejahtera, Koperasi Kredit Swastisari, KDP Kopdit Pintu Air, dan Lintas Buana Jaya.
“Bank NTT terus berkomitmen untuk berkolaborasi dengan semua mitra dan konsisten dalam memajukan perekonomian daerah serta mendukung pelaksanaan perlindungan bagi pekerja berpenghasilan rentan dan rendah,” sebut Landu Praing.
Sesuai visi Bank NTT sebagai pelopor penggerak ekonomi rakyat, Bank NTT terus mendukung program pemerintah Provinsi NTT, khususnya dalam pengentasan kemiskinan.
Terima kasih.
Reporter : Hendrik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.