PRS – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) secara resmi menetapkan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung pada Kamis, 4 September 2025, dan dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Dalam keterangannya, Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan bahwa Bank Jatim resmi diterima sebagai pemegang saham Bank NTT setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank Jatim menanamkan modal sebesar Rp100 miliar sebagai bagian dari pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun.
“Dengan masuknya Bank Jatim, maka Bank NTT sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sesuai peraturan OJK. Penetapan Bank Jatim sebagai PSP II merupakan langkah penting dalam memperkuat permodalan dan tata kelola Bank NTT,” ujar Melki.
Selain menetapkan Bank Jatim sebagai PSP II, RUPS LB juga menyepakati perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Direksi dan Komisaris hingga Februari 2026 atau sampai adanya keputusan definitif dari OJK.
“Semua PLT tetap melanjutkan tugasnya sampai keputusan final OJK keluar. Kami ingin memastikan transisi kepemimpinan di Bank NTT berjalan dengan baik,” tambah Melki.
RUPS LB juga menerima laporan bahwa dua calon komisaris Bank NTT telah melalui proses di OJK.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












