Kupang,PRS– Bank Indonesia (BI) pada akhir bulan April 2023 melalui Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTT melaporkan kondisi ekonomi di NTT masih terus membaik meskipun masih dalam situasi yang kurang stabil saat bicang bicang bersama awak media Provinsi NTT dilantai III Senin,15/05/2023.
Disampaikan berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tumbuh sebesar 3,73% pada triwulan pertama tahun 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 3,45% year-on-year (yoy) tidak sebanding dengan nasional sebesar 5,03% (yoy).
Hal ini dipicu oleh adanya upaya pemerintah dalam memperbaiki sektor ekonomi dengan meluncurkan program-program ekonomi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi NTT salah satunya adalah sektor pertanian saja sedangkan untuk nelayan dan pariwisata belum tersampaikan.
Menurut Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTT, Donny H. Heatubun, pertumbuhan ekonomi NTT pada kuartal I 2023 mencapai 3,75 persen, naik dari kuartal sebelumnya yang hanya mencapai 3,45 persen. Namun, pertumbuhan ini masih di bawah target pemerintah sebesar 5,3 persen. Kondisi ekonomi NTT pada bulan April 2023 juga dipengaruhi oleh pergerakan nilai jual beli.
Hal ini, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTT, Donny Haetubun, mengungkapkan bahwa kinerja ekonomi Provinsi NTT yang meningkat didorong oleh tumbuhnya permintaan domestik pasca pencabutan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta tetap terkendalinya laju penambahan kasus Covid-19 di Provinsi NTT.
“Kami melihat bahwa tumbuhnya permintaan domestik menjadi faktor penting dalam meningkatkan perekonomian Provinsi NTT di triwulan pertama 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












