Daerah  

Baliho Wajah Kapolda NTT Tidak Terurus di Depan Polres Malaka

Poros NTT News
Baliho Wajah Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), tampak terlepas.

Tampak baliho yang dipasang tertulis sebagian terbaca berupa informasi bahwa “Pelaku Pembakaran Dikenai Pidana Melanggar UU No 41/1999 tentang kehutanan.”

Ini jadi perhatian yang membuat bagian tertentu terlepas dari struktur utamanya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya perawatan dan pengawasan terhadap struktur reklame.(*£)

Baca Juga :  Pulau Solor Ada Desa Alami Krisis Sumber Air Bersih Dan Akses Jalan Yang Sulit

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung