PRS – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan KPP Pratama Kupang menyelenggarakan sosialisasi perpajakan bertema “Coretax dan Isu Perpajakan Terkini”.
Kegiatan yang berlangsung Aula DPD RI NTT pada Selasa, 10 Desember 2024 ini menghadirkan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Samingun, sebagai pembicara utama.
Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto, menyatakan bahwa sosialisasi ini menjadi momen penting bagi dunia usaha di NTT.
“Kegiatan ini sangat berharga karena dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara yang berperan sebagai pengambil keputusan jika ada kendala perpajakan yang tidak dapat diselesaikan oleh KPP Pratama,” ungkap Bobby.
Dalam paparannya, Bobby Lianto menjelaskan bahwa tahun 2025 akan menjadi awal penerapan sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax.
Sistem ini dirancang untuk menggantikan layanan DJP Online yang telah digunakan sebelumnya.
Coretax akan mengintegrasikan data wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan, dengan berbagai sektor, termasuk data perbankan dan pembayaran dari pemerintah daerah.
“Coretax ini akan membuat sistem perpajakan kita lebih maju, terhubung secara online, dan terintegrasi dengan berbagai data penting lainnya.
Oleh karena itu, setiap wajib pajak perlu memahami sistem ini agar dapat beradaptasi dengan baik,” jelas Bobby.
Bobby juga menyinggung isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku pada barang mewah.