Persyaratan Umum:
- Warga negara Indonesia.
- Minimal 21 tahun saat pendaftaran.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Citacita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Kemampuan terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
- Paling rendah lulusan SMA/SMK atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari partai politik selama 5 tahun saat mendaftar.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih (surat pernyataan).
- Bersedia bekerja penuh waktu (surat pernyataan).
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat Pernyataan.
Cara Lamar dan Peringatan Penting
Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat mengirimkan lamaran Anda ke Panwaslu Kecamatan. Segera ambil kesempatan ini untuk berkontribusi dalam pengawasan pemilu demi keberlangsungan demokrasi di Indonesia!
Alamat Pengiriman Lamaran: Panwaslu Kecamatan, Kabupaten Luwu Timur
Peringatan Penting: Hati-hati terhadap tindak penipuan! Kirimkan lamaran Anda langsung ke Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Pastikan seluruh dokumen disiapkan dengan baik dan sesuai persyaratan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.