Daerah  

Andriana Mulik Ungkap Tunggakan Dana PEM Capai 21 Miliar

Poros NTT News

PRS – Plt. Kepala Bidang (Kabid) Dinas Koperasi Kota Kupang,  Andriana Mulik menjelaskan secara rinci pelaksanaan dan evaluasi program Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM).

Menurutnya Program PEM salah satu pilar penting dalam mendukung visi Walikota Kupang dr. Christian Widodo dan Wakil Walikota Ibu Serena Francis dalam memperkuat ekonomi masyarakat Kota.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dia menjelaskan dana PEM yang telah digulirkan sejak tahun 2013 mencapai total Rp37.451.500.000, dengan penyaluran di 51 kelurahan.

“Setiap kelurahan rata-rata menerima Rp750 juta, kecuali beberapa wilayah seperti LBK dan TDM yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi setempat,” jelas Andriana diruangan kerjanya pada Jumat, 24 /10/2025.

Program PEM ini diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2000, yang kini terus direvisi agar relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Revisi ini penting karena banyak kelemahan dalam regulasi lama. Kami sudah berkoordinasi dengan bagian hukum agar aturan yang baru lebih efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Terbaru di PT Dharma Polimetal untuk SMA, SMK, D3, dan S1

Dari total dana bergulir, sebagian besar digunakan untuk penguatan usaha mikro dan kecil (UMKM) di tingkat kelurahan.

Namun, sekitar 56% dana saat ini masih berupa tunggakan dari pengelola lama.

“Masih ada sekitar Rp21 miliar tunggakan dari beberapa kelurahan. Itu yang sedang kami evaluasi,” ungkapnya.

Beberapa kendala yang muncul di lapangan antara lain:

1. Kelemahan sistem penyimpanan dana di bank yang membutuhkan biaya tambahan,