PRS – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Agustinus Nahak dari Fraksi Golkar sekaligus ketua Gabungan Perusahaan Farmasi NTT ( GP Farmasi NTT) menyampaikan dukungan keputusan OJK yang disampaikan oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena.
Selain menetapkan Bank Jatim sebagai PSP II, RUPS LB juga menyepakati perpanjangan masa jabatan semua Pelaksana Tugas (PLT) Direksi dan Komisaris hingga Februari 2026 atau sampai adanya keputusan definitif dari OJK.
Program pembangunan provinsi maupun kabupaten/kota harus Bank NTT berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Semua direksi dan komisaris yang sudah disetujui OJK wajib menyusun rencana bisnis.
Disampaikan usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) secara resmi menetapkan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II.
Keputusan setelah rapat yang berlangsung pada Kamis, 4 September 2025, dan dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
” Kita berharap direksi lama yang diperpanjang masa tugasnya bekerja dengan baik terutama dengan masuknya bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali ke 2 dengan pengalaman bisa memperbaiki kinerja bank NTT ke depan”
Para pemegang saham ( bupati/ walikota/ gubernur ) juga harus mendukung direksi yang baru ini karena jangan sampai bank Jatim menjadi Pemegang Saham Pengendali Pertama”
Bank Jatim menanamkan modal sebesar Rp100 miliar sebagai bagian dari pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun.
“Dengan masuknya Bank Jatim, maka Bank NTT sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sesuai peraturan OJK. Penetapan Bank Jatim sebagai PSP II merupakan langkah penting dalam memperkuat permodalan dan tata kelola Bank NTT,” ujar Melki.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












