Daerah  

Abaikan SK Deputi RI, Proses Penetapan Ketua Kopdit Swasi Sari Disorot Anggota

Reporter : Hendrik/Tim
Poros NTT News

Keputusan tersebut memicu kekecewaan sejumlah anggota yang menilai proses itu tidak mencerminkan prinsip demokrasi koperasi dan tidak menghargai suara anggota.

Dia bahkan menyebut proses tersebut sebagai bentuk pengabaian suara anggota.

“Ini bukan voting internal tapi pengkhianatan. Kami sudah memilih, tapi hasilnya diabaikan,” ujarnya menekankan bahwa panita seleksi sebagai pemandu bukan pembuat keputusan karena dalam rapat tersebut langsung di pimpin oleh suara terbanyak.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip dasar koperasi, di mana Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap keputusan anggota seharusnya bersifat mengikat dan menjadi dasar utama dalam pengelolaan organisasi.

Ia mempertanyakan legitimasi kepengurusan yang terbentuk.
“Kalau suara anggota bisa diubah, bagaimana kepercayaan bisa dijaga?”

Diktehaui Keputusan UKK yang ditandatangani oleh Herbert H.O. Siagian diharapkan mampu mendorong tata kelola koperasi yang lebih profesional dan transparan.

Namun di sisi lain, polemik ini menjadi catatan serius bagi Kopdit Swasti Sari untuk memastikan bahwa prinsip demokrasi, keterbukaan, dan kepercayaan anggota tetap dijaga.**

Baca Juga :  Penyerahan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Wakil Bupati Manggarai Timur

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version