Masa aksi terus mendesak untuk menerobos masuk ke kantor Bupati, Walau pun Kasat pol PP Agusto menjelaskan Bahwa Pak Bupati tidak berada di tempat, begitupun pak wakil Bupati lagi menghadiri undangan Wisuda Unimor di balai Biinmafo.
”Sesuai surat yang masuk dari masa aksi ke pemkab TTU adalah untuk aksi saja.” sebut Agusto.
Meskipun sempat alot dalam lobi, namun akhirnya masa aksi dijinkan masuk ke kantor Bupati, yang kemudian beraudiens dengan Wakil Bupati TTU Drs.Eusabius Binsasi,yang sudah ada,usai menghadiri wisuda para maha siswa Unimor.
Ketua GMNI cabang Kefamenanu Francis C.Ratrigis usai audiens mengatakan, karena Bupati tidak bertanggung jawab untuk menjelaskan proses seleksi PTT yang inprosedural dan sudah sejauh mana hasil evaluasi kepada kami.
Maka “Kami akan menempuh jalur Hukum melalui PTUN; Biar di PTUN yang akan menilai dan memutuskan persoalan ini,tandas Francis.”**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.