Dia pun mendesak, Dinas Kesehatan Lembata segera menindaklanjuti masalah supir kendaraan ambulans yang sampai hari ini bekerja tanpa status dan insentif.
“Dinas segera merencanakan anggaran guna membiayai tenaga KSO serta supir ambulans yang sudah lama mengabdi agar mendapat insentif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas BKPSDMD Kabupaten Lembata, Said Kopong menjelaskan, alokasi anggaran untuk PPN PNS/KSO sudah kembali ke masing-masing dinas.
Pihaknya hanya sebatas merekap usulan dari setiap dinas berdasarkan alokasi anggaran yang ada, bukan merekrut.
Menurut Said Kopong, seharusnya Dinas Kesehatan yang memperjuangkan usulan kebutuhan aparatur dan alokasi anggaran. Tugas BKPSDMD mengeluarkan SK sesuai usulan tersebut.
“Kapus musti ngotot ke Dinas untuk usul. Kondisi OPD mereka lebih tahu,” tandas Said Kopong ketika dihubungi terpisah.
Asala tahu saja, sejak SK KSO dikeluarkan beberapa waktu lalu, beberapa nama supir mobil ambulans tidak ada, sementara di tahun anggaran sebelumnya, nama mereka terdata sebagai KSO supir mobil ambulans.
Kondisi ini semakin parah, sebab sampai dengan saat ini, sejak SK KSO terbit di awal Februari 2022, beberapa dari mereka masih setia bekerja dengan upah dari sumbangan Sukarela para ASN tempat dia bekerja.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












