Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Dana Rp 165 M Ludes, Angka Stunting NTT Malah Bertambah

Reporter : EM*Tim.* Editor: Redaksi
Poros NTT News

Kupang, Porosnttnews.com – Para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) Indonesia.

Menilai Dana Program Pencegahan Stunting senilai Rp 165 Milyar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2021 ludes atau habis dikelola Pemprov NTT.

Hingga tidak berdampak signifikan bagi penurunan stunting (anak tumbuh kerdil, red) di NTT. Angka stunting di NTT malah tetap tertinggi di Indonesia ditahun 2022, yaitu 22 persen (naik 1,1 persen dari tahun 2021 yaitu 20,9 persen, red).

Demikian disampaikan Ketua Kompak Indonesia, Gabrial Goa dan Ketua AMMAN FLOBAMORA, Roy Watu Pati dalam rilis tertulis kepada tim media ini, pada Rabu (23/03/2022).

“Bahkan menurut data media CNN pada 5 Maret 2022, tercatat ada 5 (lima) dari 22 Kabupaten/Kota di NTT (Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Alor, Sumba Barat Daya, dan Manggarai Timur, red) masuk kategori angka tertinggi stunting di Indonesia ditahun 2022. Ini miris, anggaran besar dialokasikan untuk cegah stunting tapi angka stunting terus naik dan tinggi di NTT,” kritik duo pegiat anti korupsi itu.

Baca Juga :  Bawaslu TTU Gandeng Media Dalam Pengawasan Pemilu

Gabrial Goa dan Roy Watu Pati menduga gagalnya Pemprov NTT (khususnya Pokja Penanganan Stunting, red) dalam pencegahan stunting, oleh karena perencanaan program dan pelaksanaannya, termasuk pengelolaan anggaran program tersebut tidak tepat sasaran.

Duo pegiat anti korupsi yang akrab disapa Gab dan Roy itu menjelaskan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Nomor 91.C/LHP/XIX.KUPANG/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021 Tentang Kinerja Atas Efektifitas Upaya Pemprov NTT Dalam Mendukung Percepatan Pencegahan Stunting Pada Wilayah Provinsi NT Tahun Anggara (TA) 2018 s/d 2021, ada sejumlah program pencegahan stunting oleh Pemprov NTT yang dinilai bermasalah.

“Diantaranya pemberian Makanan Tambahan senilai Rp 46,5 Milyar. Pembangunan dan pengembangan air bersih senilai Rp 8,7 Milyar tidak direalisasikan pada desa prioritas pencegahan stunting, hibah ternak sekitar Rp 18,1 Milyar, rumah pangan lestari sekitar Rp 9,9 Milyar, bantuan stimulan perumahan sekitar Rp 32,2 Milyar. Kami nilai programnya gagal kena target penerima manfaat? Jadi masuk akal kalau tidak ada efek bagi penurunan stunting di NTT dan ini sangat disayangkan,” ungkap Roy dan Gab.

Baca Juga :  Pemilik "Mebel Kita" Cukup Paham Arti Manusia adalah Makhluk Sosial

Gab dan Roy juga mengaku kecewa membaca informasi media (pada 23/03) tentang Angka Stunting di Povinsi NTT tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,1 % (persen) menjadi 22 persen dari tahun sebelumnya (tahun 2021, red) yang tercatat hanya 20,9 persen.

“Perlu dipertanyakan kapabilitas dan kinerja tim kerja (Pokja, red) Pemprov NTT terkait pencegahan stunting. Mungkin perlu dilihat dan dievaluasi lagi tim kerja oleh pasangan Viktori-Joss, karena sepertinya ada yang kurang beres terkait pengelolaan program dan anggarannya, yang tidak berpengaruh signifikan bagi penurunan stunting di bumi Flobamora,” tegas Gab dan Roy.

Yang paling penting, kata Gab dan Roy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu hadir di NTT untuk menelusuri dugaan adanya penyimpangan atau penyelewengan pengelolaan dana program tersebut, karena itu dana negara yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat yang sedang menderita.