PRS – Kepala Balai Penataan Bangunan , Prasarana dan Kawasan (BPPPK) Nusa Tenggara Timur, Didik Wahyudi, menegaskan bahwa pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Raknamo sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang sejak 31 Juli 2024.
Selanjutnya, operasional sistem dikelola oleh PDAM Kabupaten Kupang.
Didik menjelaskan, penyerahan tersebut masih merupakan tahap pertama, yakni pengelolaan operasional sistem penyediaan air, sementara proses penyerahan aset secara penuh masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Kami menyerahkan tahap pertama untuk pengelolaan airnya sambil menunggu keputusan Menteri terkait penyerahan aset secara penuh kepada pemerintah daerah,” ujar Didik pada Senin, 13/07/2026.
Menurut Didik, sejak proses serah terima dilakukan, seluruh operasional hingga pemeliharaan instalasi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang melalui PDAM.
Ia menegaskan, setiap kerusakan, sekecil apa pun, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena manfaat layanan air tersebut nantinya akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Balai sekarang hanya menerima usulan atau permintaan pendampingan. Kami tidak lagi melakukan pemeliharaan rutin karena pengelolaannya sudah menjadi tanggung jawab Pemda melalui PDAM,” jelasnya.
Didik menerangkan sebelum serah terima telah dilakukan comisioning test atau pengujian sistem.
Pengujian bersama dilakukan mulai 1 Agustus 2023, sekaligus menyiapkan kelembagaan operasional antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan PDAM hingga proses serah terima pada Juli 2024.
Dalam tahap awal pembangunan, pemerintah membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) beserta Jaringan Distribusi Utama (JDU) sebagai infrastruktur dasar.
Sementara pembangunan jaringan distribusi hingga ke sambungan rumah masyarakat memang dirancang dilakukan secara bertahap.
“Tidak mungkin seluruh jaringan dibangun sekaligus. Tahap awal yang dibangun adalah IPA dan jaringan distribusi utamanya,” katanya.
Sebagai tahap awal, pemerintah juga membangun Service Reservoir (SR) serta sekitar 200 sambungan rumah (SR) secara stimulan di tiga desa sekitar SPAM Raknamo.
Program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang berada paling dekat dengan lokasi instalasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












